Internal Audit SMK3 saat ini sudah menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan oleh organisasi yang mengimplementasikan SMk3 di dalam perusahaannya.
Bisnis telah berubah secara significant sejak revisi besar terakhir pada tahun 1999 untuk Standar Internasional mengenai Sistem Manajemen K3 , Oleh karena itu, standar lokal telah direevisi dari peraturan lama PERMENAKER No. 5/200 1996 menjadi PP No. 50 / 2012. Kedua pedoman tersebut Lokal dan internasional telah mengubah cara kita bekerja pada saat melakukan Audit Internal Sistem Manajemen K3/ SMK3
Satu hal yang tetap konstan, untuk menjadi sukses dalam dunia bisnis harus kita harus selalu beradaptasi untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dan keselamatan yang berkembang baik yang disesuaikan dengan standar lokal maupun internasional.
Di Indonesia, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3) adalah standar pengelolaan K3 yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1996 untuk semua perusahaan yang berada di wilayah hukum Republik Indonesia. Dan pada 12 April 2012 di Jakarta yang membawahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP adalah peraturan pelaksanaan Pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam PP No. 50 Tahun 2012, Perusahaan harus menerapkan semua SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan setidaknya 100 pekerja atau perusahaan yang memiliki tingkat kecelakaan potensial yang tinggi karena karakteristik proses kerja.