Checklist Audit SMK3 Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012

Internal Audit SMK3 saat ini sudah menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan oleh organisasi yang mengimplementasikan SMk3 di dalam perusahaannya.

Bisnis telah berubah secara significant  sejak revisi besar terakhir pada tahun 1999 untuk Standar Internasional mengenai Sistem Manajemen K3 , Oleh karena itu, standar lokal telah direevisi  dari peraturan lama  PERMENAKER No. 5/200 1996 menjadi PP No. 50 / 2012. Kedua pedoman tersebut Lokal dan internasional telah mengubah cara kita bekerja pada saat melakukan Audit Internal Sistem Manajemen K3/ SMK3

Satu hal yang tetap konstan, untuk menjadi sukses dalam dunia  bisnis harus kita harus selalu beradaptasi untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dan keselamatan yang berkembang baik yang disesuaikan dengan standar lokal maupun internasional.

Di Indonesia, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3) adalah standar pengelolaan K3 yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1996 untuk semua perusahaan yang berada di wilayah hukum Republik Indonesia. Dan pada 12 April 2012 di Jakarta yang membawahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP adalah peraturan pelaksanaan Pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam PP No. 50 Tahun 2012, Perusahaan  harus menerapkan semua SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan setidaknya 100 pekerja atau perusahaan yang memiliki tingkat kecelakaan potensial yang tinggi karena karakteristik proses kerja.

Kalau Organisasi/perusahaan membutuhkan contoh Checklist Audit SMK3 Berdasarkan PP No. 25 Tahun 2012 bisa DOWNLOAD DISINI atau email ke ts@tsakaizenconsulting.com
 
Untuk mendapatkan informasi tentang Training SMK3 bisa kontak WA : 081361454283 / 081375759918 atau bisa email ke : deasy@tsakaizenconsulting.com